Tuesday, October 27, 2015

Negara

Negara

Negara adalah organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Tujuan Negara Indonesia(Alinea Iv Pembukaan UUD 1945) :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Funsi Negara :

1.Penertiban.
   Negara harus bertindak sebagai stabilisator untuk mencegah bentrokan-bentrokan.
Kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk mencapai kesejahteraan rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
2. Pertahanan.
    Negara menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
3. Keadilan.
    Dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

Faktor Yang Menentukan Tujuan Negara :

a. Sosial budaya.
b. Letak geografis.
c. Sejarah pemerintahan.
d. Pengaruh politik.
e. Penguasa yang bersangkutan.

Terbentuknya Negara :

Primer, yaitu negara yang terbentuk dari individu – kelompok – suku – kerajaan – negara.
Sekunder, yaitu negara yang terbentuk karena adanya pengakuan dari negara lain.
Unsur-Nsur Negara :
1. Unsur konstitutif : a. Rakyat.
                                b.Wilayah.
                                c.Pemerintah yang berdaulat.
2. Unsur deklaratif  :
     De facto (menurut fakta).
     De jure, pengakuan dari negara lain secara hukum.
Share:

0 comments:

Post a Comment