Sunday, November 29, 2015

Fungsi Hukum

Fungsi hukum adalah sebagai berikut.

Hukum sebagai pelindung

Berfungsi untuk melindungi masyarakat dai ancaman bahaya dan tindakan yang datang dari sesamanya dan kelompok masyarakat, termasuk yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan yang datang dari luar yang ditujukan terhadap fisik, kesehatan, nilai-nilai, dan hak-hak asasi manusia.

Hukum sebagai keadilan

Berfungsi sebagai penjaga, pelindung, dan memberikan keadilan bagi manusia.

Hukum sebagai pembangunan

Berfungsi sebagai acuan, penentu arah tujuan dan pelaksanaan pembangunan, serta sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di segala bidang.

Adapun pendapat lain mengenai fungsi hukum menurut Soerjono Sukanto, sebagai berikut.
  1. Sebagai pengendalian sosial
  2. Memperlancar proses interaksi
  3. Menata masyarakat
Share:

0 comments:

Post a Comment