- Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat.
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan itu bersifat tegas.
Sunday, November 29, 2015
Home »
» Unsur-Unsur Hukum
Unsur-Unsur Hukum
Berdasarkan beberapa pengertian hukum menurut beberapa pedapat para ahli, maka dapat disimpulkan bahwa hukum mengandung 4 unsur, yaitu:






0 comments:
Post a Comment