Sunday, November 29, 2015

Unsur-Unsur Hukum

Berdasarkan beberapa pengertian hukum menurut beberapa pedapat para ahli, maka dapat disimpulkan bahwa hukum mengandung 4 unsur, yaitu:
  1. Peraturan yang mengatur  tingkah laku manusia dalam masyarakat.
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  3. Peraturan itu bersifat memaksa.
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan itu bersifat tegas.
Share:

0 comments:

Post a Comment