Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibedakan menjadi sebagai berikut.
- Hak-hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memelk agama, dan kebebasan bergerak.
- Hak-hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
- Hak-hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
- Hak asasi untuk mendapatkan perilakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)
- Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembagkan kebudayaan.
- Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural text). Misalnya peraturan dalam penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Menurut UU No. 39 Tahun 1999, HAM dikelompokan menjadi berikut ini.
- Hak untuk hidup
- Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
- Hak mengembangkan diri
- Hak memperoleh keadilan
- Hak atas kebebasan pribadi
- Hak rasa aman
- Hak atas kesejahteraan
- Hak turut serta dalam pemerintahan
- Hak wanita
- Hak anak
0 comments:
Post a Comment