Sunday, November 29, 2015

Tujuan Negara Menurut Beberapa Ahli

Roger H.Soltau

Tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin.

Harold J.Laski

Tujuan Negara adalah menciptakan keadaan yang baik agar rakyatnya dapat mencapai keinginan secara maksimal.

Rosseau

Tujuan Negara adalah menciptakan persamaan dan kebebasan bagi warganya.

Plato

Tujuan Negara adalah memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai mahluk individu maupun sebagai mahluk social.

Thomas Aquinas dan Agustinus

Tujuan Negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin Negara adalah wakil Tuhan karena kekuasaan yang dimilikinya berasal dari Tuhan
Share:

Masalah Sosial Menurut Soerjono Soekanto

Soerjono Soekanto membedakan masalah-masalah sosiologi menjadi 4, yaitu sebagai berikut:
  1. Masalah sosial dari faktor ekonomis misalnya kemiskinan dan pengangguran.
  2. Masalah sosial dari faktor biologis misalnya penyakit menular.
  3. Masalah sosial dari faktor psikologis, misalnya penyakit syaraf (mental) dan bunuh diri.
  4. Masalah sosial dari faktor kebudayaan, misalnya perceraian dan kenakalan remaja.
Share:

Fungsi Hukum

Fungsi hukum adalah sebagai berikut.

Hukum sebagai pelindung

Berfungsi untuk melindungi masyarakat dai ancaman bahaya dan tindakan yang datang dari sesamanya dan kelompok masyarakat, termasuk yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan yang datang dari luar yang ditujukan terhadap fisik, kesehatan, nilai-nilai, dan hak-hak asasi manusia.

Hukum sebagai keadilan

Berfungsi sebagai penjaga, pelindung, dan memberikan keadilan bagi manusia.

Hukum sebagai pembangunan

Berfungsi sebagai acuan, penentu arah tujuan dan pelaksanaan pembangunan, serta sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di segala bidang.

Adapun pendapat lain mengenai fungsi hukum menurut Soerjono Sukanto, sebagai berikut.
  1. Sebagai pengendalian sosial
  2. Memperlancar proses interaksi
  3. Menata masyarakat
Share:

Unsur-Unsur Hukum

Berdasarkan beberapa pengertian hukum menurut beberapa pedapat para ahli, maka dapat disimpulkan bahwa hukum mengandung 4 unsur, yaitu:
  1. Peraturan yang mengatur  tingkah laku manusia dalam masyarakat.
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  3. Peraturan itu bersifat memaksa.
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan itu bersifat tegas.
Share:

Contoh Perilaku Penegakan HAM

Perilaku dalam penegakan HAM, contohnya:
  1. Bersedia menjadi saksi pada proses di pengadilan jika mengetahui pelanggaran HAM.
  2. Selalu berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
  3. Melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila melihat peristiwa pelanggaran HAM.
  4. Mencegah perbuatan yang mengarah pada pelanggaran HAM.
  5. Menghindari perbuatan yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan.
Share:

Macam-Macam HAM

Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibedakan menjadi sebagai berikut.
  1. Hak-hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memelk agama, dan kebebasan bergerak.
  2. Hak-hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
  3. Hak-hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
  4. Hak asasi untuk mendapatkan perilakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)
  5. Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembagkan kebudayaan.
  6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural text). Misalnya peraturan dalam penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Menurut UU No. 39 Tahun 1999, HAM dikelompokan menjadi berikut ini.
  1. Hak untuk hidup
  2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
  3. Hak mengembangkan diri
  4. Hak memperoleh keadilan
  5. Hak atas kebebasan pribadi
  6. Hak rasa aman
  7. Hak atas kesejahteraan
  8. Hak turut serta dalam pemerintahan
  9. Hak wanita
  10. Hak anak
Share:

Teori Laba Pengusaha

Adam Smith dan David Ricardo

Keuntungan pengusaha adalah keuntungan yang diperoleh pengusaha karena melekatkan modalnya dalam perusahaan.

Jean Baptiste Say

Menurut Say, tugas utama pengusaha adalah memimpin dan mengamati perusahaan. Untuk tugas tersebut diterimanya upah pengusaha. Jadi menurut Say, bunga modal itu dipisahkan dan tidak diasukkan ke dalam keuntungan pengusaha. Dengan demikian, imbalan bagi para pengusaha termasuk di dalamnya premi resiko disebut upah.

Teori Nilai Lebih dari Karl Marx

Menurut Karl Marx terciptanya laba pengusaha disebabkan karena adanya pembayaran upah oleh pengusaha kepada pekerja yang dilakukan lebih rendah di bandingkan dengan prestasi yang diberikan oleh pekerja tersebut kepada perusahaan. Selisih antar tingkat upah dengan tingkat prestasi inilah yang lambat laun secara kumulatif membentuk laba pengusaha.

Teori Dinais menurut J.B Schumpeter

Seorang pengusaha harus lebih dinamis mengembangkan kegiatan usahanya dan mampu mengkombinasikan berbagai faktor produksi ke arah tingkat efesiensi yang paling baik, yang cukup besar pengaruhnya terhadap pembentukan upah dan laba perusahaan.
Share: