Berikut bahasa-bahasa yang sering dipakai dalam penulisan prasasti di Indonesia
Monday, November 30, 2015
Sunday, November 29, 2015
Tujuan Negara Menurut Beberapa Ahli
Roger H.Soltau
Tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin.Harold J.Laski
Tujuan Negara adalah menciptakan keadaan yang baik agar rakyatnya dapat mencapai keinginan secara maksimal.Rosseau
Tujuan Negara adalah menciptakan persamaan dan kebebasan bagi warganya.Plato
Tujuan Negara adalah memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai mahluk individu maupun sebagai mahluk social.Thomas Aquinas dan Agustinus
Tujuan Negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin Negara adalah wakil Tuhan karena kekuasaan yang dimilikinya berasal dari TuhanMasalah Sosial Menurut Soerjono Soekanto
Soerjono Soekanto membedakan masalah-masalah sosiologi menjadi 4, yaitu sebagai berikut:
- Masalah sosial dari faktor ekonomis misalnya kemiskinan dan pengangguran.
- Masalah sosial dari faktor biologis misalnya penyakit menular.
- Masalah sosial dari faktor psikologis, misalnya penyakit syaraf (mental) dan bunuh diri.
- Masalah sosial dari faktor kebudayaan, misalnya perceraian dan kenakalan remaja.
Fungsi Hukum
Fungsi hukum adalah sebagai berikut.
Adapun pendapat lain mengenai fungsi hukum menurut Soerjono Sukanto, sebagai berikut.
Hukum sebagai pelindung
Berfungsi untuk melindungi masyarakat dai ancaman bahaya dan tindakan yang datang dari sesamanya dan kelompok masyarakat, termasuk yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan yang datang dari luar yang ditujukan terhadap fisik, kesehatan, nilai-nilai, dan hak-hak asasi manusia.Hukum sebagai keadilan
Berfungsi sebagai penjaga, pelindung, dan memberikan keadilan bagi manusia.Hukum sebagai pembangunan
Berfungsi sebagai acuan, penentu arah tujuan dan pelaksanaan pembangunan, serta sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di segala bidang.Adapun pendapat lain mengenai fungsi hukum menurut Soerjono Sukanto, sebagai berikut.
- Sebagai pengendalian sosial
- Memperlancar proses interaksi
- Menata masyarakat
Unsur-Unsur Hukum
Berdasarkan beberapa pengertian hukum menurut beberapa pedapat para ahli, maka dapat disimpulkan bahwa hukum mengandung 4 unsur, yaitu:
- Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat.
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan itu bersifat tegas.
Contoh Perilaku Penegakan HAM
Perilaku dalam penegakan HAM, contohnya:
- Bersedia menjadi saksi pada proses di pengadilan jika mengetahui pelanggaran HAM.
- Selalu berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila melihat peristiwa pelanggaran HAM.
- Mencegah perbuatan yang mengarah pada pelanggaran HAM.
- Menghindari perbuatan yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan.
Macam-Macam HAM
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibedakan menjadi sebagai berikut.
- Hak-hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memelk agama, dan kebebasan bergerak.
- Hak-hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
- Hak-hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
- Hak asasi untuk mendapatkan perilakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)
- Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembagkan kebudayaan.
- Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural text). Misalnya peraturan dalam penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
- Hak untuk hidup
- Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
- Hak mengembangkan diri
- Hak memperoleh keadilan
- Hak atas kebebasan pribadi
- Hak rasa aman
- Hak atas kesejahteraan
- Hak turut serta dalam pemerintahan
- Hak wanita
- Hak anak









